Apa yang kalian ketahui tentang hukum pacaran di dalam Islam?
Sudahkah kalian mengikuti aturan Islam tentang pacaran?
Siapkan kalian menikah tanpa mendalami isi hati dan perasaan dari pasangan kita?
Dari pertanyaan - pertanyaan di atas, marilah kita kupas seluk beluk pandangan Islam terhadap hukum pacaran.
Pacaran dalam Islam tidak dibenarkan bahkan diharamkan, mengapa demikian? karena pacaran hanyalah dapat membuat kita terus menerus secara berulang melakukan apa yang diharamkan atau tidak diperbolehkan dalam Islam. Apa itu?
Ketika adanya 2 orang yang berbeda jenis kelamin ada dalam 1 waktu, 1 tempat, bahkan dalam 1 kondisi, tanpa dipungkiri pasti mereka akan berpandang pandangan satu sama lain dengan padangan yang tidak lazim yang dapat menimbulkan sebuah rangsangan pada tubuh mereka masing - masing dan dapat mendorong diri mereka untuk bersentuhan badan, dimulai dengan berpegangan tangan, merangkul, dan bahkan dapat terjadi hal yang sangat fatal akibatnya jika itu dilakukan, yaitu melakukan hubungan suami istri. Hal - hal tersebut dapat dikatakan bahwa kita sudah memasuki kawasan perbuatan yang keji dan tidak semestinya kita lakukan, yaitu perzinahan seperti yang sudah dijelaskan pada hadist berikut :
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan sesuatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra [17] : 32).
Dapatkah kita bayangkan betapa begitu berdosanya kita jika berpacaran karena dapat menjerumuskan kita ke tempatNya Allah yaitu Neraka.